Ket: Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling
MMI-Peredaran kosmetik bermerkuri di Sulawesi Selatan sudah menjadi rahasia umum. Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah menetapkan 6 produk Skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Keenam produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Dari 6 pemilik produk, pihak kepolisian baru menetapkan 3 tersangka. Sementara itu, 3 pemilik produk skincare lainnya, termasuk pemilik NRL, masih bebas berkeliaran dan terus melakukan penjualan.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya mendesak Polda Sulsel untuk segera menangkap pemilik NRL dan 2 pemilik produk lainnya.
"Produk mereka telah ditetapkan sebagai kosmetik berbahaya. Oleh karena itu, kami mendesak Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL dan 2 produk lainnya yang seakan kebal hukum," tegas Nawir Kalling kepada Mangathara, Minggu (23/2/2025).
Menurut Nawir, ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat menimbulkan preseden buruk bagi pihak kepolisian dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas institusi Kepolisian dan perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, pihaknya meminta BBPOM dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas demi melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
"Fakta yang kami temukan, bahwa meskipun ada penetapan dan penangkapan pemilik produk kosmetik berbahaya tersebut, tetapi aktivitas penjualannya masih tetap berjalan melalui sosial media, stokis, ataupun agen-agennya di berbagai daerah (baik yang telah ditangkap ataupun yang belum ditangkap," katanya.
"Oleh karena itu, kami meminta agar pihak BBPOM dan Polda Sulsel untuk tegas dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat ini", tambah Nawir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
BBPOM mengimbau agar masyarakat selalu mengecek izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan atau mengalami efek samping setelah menggunakannya.
Sampai saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
0 Comments